Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Struktur pengelola layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. pembina; dan
b. PPID.
(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri.
(3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. atasan PPID;
b. PPID utama;
c. PPID pelaksana;
d. tim pertimbangan PPID; dan
e. petugas pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
