Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur pengelola layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. pembina; dan b. PPID. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri. (3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. atasan PPID; b. PPID utama; c. PPID pelaksana; d. tim pertimbangan PPID; dan e. petugas pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda