Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelayanan Informasi Publik yang diberikan oleh PPID.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
