Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelayanan Informasi Publik yang diberikan oleh PPID. (2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda