Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Pengawasan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik dilakukan melalui audit internal yang dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan standar pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
