Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID utama menyediakan sistem elektronik untuk pemantauan dan evaluasi pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. (2) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian.
Koreksi Anda