Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) PPID utama melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan PPID dan diumumkan kepada publik.
Koreksi Anda
