Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik dilakukan oleh PPID utama terhadap: a. pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Informasi Publik yang wajib diumumkan oleh PPID tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat; c. ketersediaan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; d. pemutakhiran Daftar Informasi Publik; dan e. pelaksanaan putusan sengketa Informasi Publik.
Koreksi Anda