Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Pemantauan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik dilakukan oleh PPID utama terhadap:
a. pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Informasi Publik yang wajib diumumkan oleh PPID tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat;
c. ketersediaan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat;
d. pemutakhiran Daftar Informasi Publik; dan
e. pelaksanaan putusan sengketa Informasi Publik.
Koreksi Anda
