Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan layanan Informasi Publik dilakukan oleh atasan PPID. (2) Pembinaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelatihan dan peningkatan kapasitas PPID; b. fasilitasi pendampingan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; c. peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; d. pendampingan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan e. fasilitasi kegiatan studi tiru ke badan publik lain.
Koreksi Anda