Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan layanan Informasi Publik dilakukan oleh atasan PPID.
(2) Pembinaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelatihan dan peningkatan kapasitas PPID;
b. fasilitasi pendampingan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
c. peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. pendampingan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan
e. fasilitasi kegiatan studi tiru ke badan publik lain.
Koreksi Anda
