Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) PPID melakukan koordinasi dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik paling sedikit meliputi:
a. pelayanan Informasi Publik;
b. pendokumentasian Informasi Publik; dan/atau
c. penyelesaian sengketa Informasi Publik.
(2) Koordinasi terhadap pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pemenuhan Informasi.
(3) Koordinasi atas pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka penetapan Daftar Informasi Publik dan/atau Informasi yang dikecualikan.
(4) Koordinasi terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka penanganan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik.
Koreksi Anda
