Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID melakukan koordinasi dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik paling sedikit meliputi: a. pelayanan Informasi Publik; b. pendokumentasian Informasi Publik; dan/atau c. penyelesaian sengketa Informasi Publik. (2) Koordinasi terhadap pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pemenuhan Informasi. (3) Koordinasi atas pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka penetapan Daftar Informasi Publik dan/atau Informasi yang dikecualikan. (4) Koordinasi terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka penanganan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik.
Koreksi Anda