Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik, atasan PPID dapat memberikan kuasa kepada unit kerja lain setelah berkoordinasi dengan PPID utama atau PPID pelaksana.
Koreksi Anda
