Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik, atasan PPID dapat memberikan kuasa kepada unit kerja lain setelah berkoordinasi dengan PPID utama atau PPID pelaksana.
Koreksi Anda