Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak mendapat tanggapan atas keberatan dan/atau tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan maka Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.
(2) Permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan keberatan atas permintaan Informasi Publik dari atasan PPID.
(3) Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
