Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan atas permintaan Informasi Publik secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan sebagai berikut:
a. penolakan atas permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian;
b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
d. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. ditolaknya permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi batas waktu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengajuan keberatan atas permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas permintaan Informasi Publik dari PPID utama atau PPID pelaksana dengan mengisi formulir keberatan.
(3) Dalam hal keberatan diajukan secara tertulis dengan datang langsung, petugas pelayanan Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam buku register permintaan Informasi Publik dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik sejak diterimanya keberatan.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis oleh penyandang disabilitas, petugas pelayanan Informasi membantu Pemohon Informasi Publik untuk menuangkan ke dalam formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal keberatan diajukan melalui surat elektronik, petugas pelayanan Informasi memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik.
(6) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
