Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID dilarang menunda mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta kepada publik. (2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat: a. peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak yang sedang terjadi; b. Informasi mengenai prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak; dan c. penyediaan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan darurat.
Koreksi Anda