Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) PPID dilarang menunda mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta kepada publik.
(2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memuat:
a. peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak yang sedang terjadi;
b. Informasi mengenai prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan darurat.
Koreksi Anda
