Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi unit organisasi atau unit kerja;
c. media sosial unit organisasi atau unit kerja;
d. portal satu data INDONESIA; dan/atau
e. aplikasi berbasis teknologi Informasi.
(4) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(5) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Koreksi Anda
