Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar; b. mudah dipahami; dan c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui: a. papan pengumuman; b. laman resmi unit organisasi atau unit kerja; c. media sosial unit organisasi atau unit kerja; d. portal satu data INDONESIA; dan/atau e. aplikasi berbasis teknologi Informasi. (4) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. (5) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Koreksi Anda