Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
(2) Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID wajib menyusun dan MENETAPKAN prosedur operasional standar layanan Informasi Publik yang terdiri atas:
a. pengumuman Informasi Publik;
b. permintaan Informasi Publik;
c. pengajuan keberatan;
d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. pendokumentasian Informasi Publik;
f. maklumat pelayanan Informasi Publik; dan
g. Pengujian Konsekuensi.
(3) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
