Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan: a. sebelum adanya permintaan Informasi Publik; b. pada saat adanya permintaan Informasi Publik; atau c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Komisi Informasi. (2) Pengujian Konsekuensi Informasi Publik dilakukan dengan ketentuan: a. mengidentifikasi Dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan; b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang; c. menganalisis UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum, dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang timbul apabila suatu Informasi dibuka. (3) Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi ditetapkan dalam bentuk penetapan Informasi yang dikecualikan oleh PPID utama. (4) Penetapan Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas PPID utama yang MENETAPKAN; b. unit kerja pejabat yang MENETAPKAN; c. uraian yang jelas dan terang tentang Informasi yang dikecualikan; d. alasan pengecualian; e. jangka waktu pengecualian; dan f. tempat dan tanggal penetapan. (5) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d paling sedikit memuat: a. UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan b. analisis konsekuensi. (6) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ketentuan mengenai format penetapan Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda