Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Konsekuensi Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (3) dilakukan untuk MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan. (2) Pengujian Konsekuensi Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPID utama. (3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh PPID pelaksana.
Koreksi Anda