Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Konsekuensi Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (3) dilakukan untuk MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan.
(2) Pengujian Konsekuensi Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPID utama.
(3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) difasilitasi oleh PPID pelaksana.
Koreksi Anda
