Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan ketersediaan Dokumen Informasi Publik;
dan
b. memastikan dokumen sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Dokumen Informasi Publik.
(3) Penetapan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPID pelaksana.
(4) Ketentuan mengenai format penetapan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
