Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana bertugas mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit di bawahnya. (2) Koordinasi pendataan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penyusunan Daftar Informasi Publik. (3) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PPID pelaksana dalam bentuk penetapan Daftar Informasi Publik. (4) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda