Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. Informasi mengenai profil unit organisasi;
b. ringkasan Informasi mengenai program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
c. ringkasan Informasi mengenai kinerja dalam lingkup unit organisasi masing-masing berupa narasi mengenai realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan serta capaiannya;
d. ringkasan laporan keuangan;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
f. Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
g. Informasi mengenai hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi;
h. Informasi mengenai tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat yang mencakup tugas dan wewenang maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari unit organisasi;
i. Informasi pengadaan barang/jasa; dan
j. Informasi mengenai prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat pada unit organisasi.
(2) PPID pelaksana atas persetujuan PPID utama dapat memberikan Informasi Publik selain yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Koreksi Anda
