Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri dari:
a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta;
c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan
d. Informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda
