Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pertimbangan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d memiliki tugas membantu merumuskan: a. pertimbangan tertulis atas penyelesaian sengketa Informasi Publik; b. pertimbangan dalam Pengujian Konsekuensi; c. Daftar Informasi Publik; dan d. Informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda