Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a memiliki tugas:
a. MENETAPKAN PPID utama dan PPID pelaksana;
b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik;
c. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik;
d. mewakili Kementerian di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau pengadilan;
dan
e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan PPID Kementerian berwenang:
a. MENETAPKAN PPID utama dan PPID pelaksana;
b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik;
c. memberikan tanggapan keberatan atas permintaan Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID utama atau PPID pelaksana;
d. menugaskan PPID utama untuk mewakili Kementerian di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau pengadilan; dan
e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID utama.
Koreksi Anda
