Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 November 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DAFTAR INFORMASI PUBLIK No Ringkasan Isi Informasi Pejabat/Unit Satker yang Menguasai Informasi Penanggung Jawab Pembuatan atau Penerbitan Informasi Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi Format Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip Jenis Informasi BK TS SM 1 2 3 4 5 6 7 8
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
..........................................................................
NIP.....................................................................
Keterangan 1 Nomor : Diisi dengan nomor urut 2 Ringkasan Isi Informasi : Diisi dengan ringkasan isi Informasi, termasuk keterangan waktu/periode, Informasi tersebut disusun berdasarkan periode tertentu 3 Pejabat/Unit/Satker yang Menguasai Informasi : Diisi dengan Pejabat/Unit/Satker yang Menguasai Informasi 4 Penanggung Jawab Pembuatan atau Penerbitan Informasi : Diisi dengan Penanggung Jawab Pembuatan atau Penerbitan Informasi 5 Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi : Diisi dengan Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi 6 Format Informasi yang Tersedia : Diisi dengan Format Informasi yang Tersedia yaitu hardcopy atau softcopy 7 Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip : Diisi dengan Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip disesuaikan dengan UU Kearsipan atau UU terkait.
Jenis Informasi : Diisi dengan Jenis Informasi yaitu berkala, Tersedia Setiap Saat, atau Serta Merta
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG DAFTAR INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI,
Menimbang : a. ...;
b. ...;
c. ...;
Mengingat : 1. ...;
2. ...;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : DAFTAR INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PERTAMA : MENETAPKAN Daftar Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ini.
KEDUA : Keputusan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di pada tanggal ...
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NIP ...
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PENETAPAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR... TAHUN...
TENTANG PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI,
Menimbang : a.............;
b.............;
c.............;
Mengingat : 1.............;
2.............;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PERTAMA : MENETAPKAN Daftar Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ini.
KEDUA : Keputusan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi Nomor ... dinyatakan tidak berlaku lagi.
KETIGA : Keputusan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di pada tanggal ...
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NIP ...
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR...TAHUN...
Pada hari ini,... tanggal ... bulan … tahun … bertempat di … telah dilakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:
Informasi (berisi Informasi tertentu yang akan dikecualikan) Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertim- bangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertim bangannya) Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) Dibuka Ditutup
Bahwa Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
No Nama Jabatan Unit Kerja TTD
1. 2.
3. Dst
Demikian Pengujian Konsekuensi ini dibuat secara saksama dan penuh ketelitian.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NIP …
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PENETAPAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI,
Menimbang :
a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
b. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
c. bahwa untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu MENETAPKAN Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4846);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5149);
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 741);
4. Dst...
Memperhatikan : Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor ... Tahun ...
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PERTAMA : MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ini.
KEDUA : Keputusan Pejabat Pengelola Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ....
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NIP ...
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUESI ATAS PENGUBAHAN STATUS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Lembar Pengujian Konsekuesi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Nomor ... Tahun ...
Pada hari ini, … tanggal ... bulan … tahun ... bertempat di ... telah dilakukan Pengubahan Daftar Informasi yang Dikecualikan pada ... Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:
Informasi (berisi Informasi tertentu yang akan dikecualikan) Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/ Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/ pertimbangannya) Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) Dibuka Ditutup
Bahwa Perubahan Informasi yang Dikecualikan sebagaimana disebut pada tabel di atas telah melalui proses Pengujian Konsekuensi yang dilakukan oleh:
No Nama Jabatan Unit Kerja TTD 1
2
3. Dst
Demikian Perubahan Daftar Informasi yang Dikecualikan ini dibuat secara saksama dan penuh ketelitian.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NIP…
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PENETAPAN PENGUBAHAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, Menimbang :
a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
b. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
c. bahwa untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu MENETAPKAN Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Perubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4846);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5149);
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 429;
4. Dst ...
Memperhatikan : Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor ... Tahun ...
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN.
PERTAMA : MENETAPKAN perubahan klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ini.
KEDUA : Keputusan Pejabat Pengelola Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di pada tanggal
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NIP ...
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Formulir Permintaan Informasi Publik
No. Pendaftaran (*diisi petugas) :...........................................................
Nama :...........................................................
Alamat :...........................................................
...........................................................
Pekerjaan :...........................................................
Nomor Telepon/e-mail :...........................................................
..........................................................
Rincian informasi yang dibutuhkan :...........................................................
...........................................................
Tujuan penggunaan informasi :...........................................................
...........................................................
Cara memperoleh informasi** :
1. Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat***
2. Mendapatkan salinan informasi (hardcopy/softcopy)***
Cara Mendapatkan Salinan Informasi**:
1. Mendapatkan Langsung
2. Kurir
3. Pos
4. Faksimili
5. Email
...............(tempat),...............................(tanggal/bulan/tahun)
Petugas Pelayanan Informasi
Pemohon Informasi Pemohon Informasi (Penerima Permintaan)
(.................................)
(...............................)
lembar belakang formulir permintaan informasi Dicetak informasi berikut:
Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I.
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam INDONESIA; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permintaan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permintaan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal:
informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik) V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal:
menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permintaan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
FORMULIR PERNYATAAN PEMOHON INFORMASI
FORMULIR PERNYATAAN PEMOHON INFORMASI (RANGKAP DUA) No. Pendaftaran (diisi petugas)*: .................................
Nama
: … Alamat
: ...
Nomor Telepon/E-mail
: … Informasi yang dibutuhkan : …
Menerangkan bahwa:
● Pemohon bersedia untuk tidak memindahtangankan data dan atau informasi ASLI yang diberikan oleh Kemendikdasmen kepada pihak manapun;
● Pemohon siap menerima sanksi apabila menyalahgunakan tujuan permintaan informasi; dan ● Pemohon bersedia menandatangani pernyataan ini di atas materai sejumlah sesuai ketentuan yang berlaku dan bersedia menerima segala konsekuensi hukum apabila di kemudian hari melanggar butir-butir perjanjian di atas.
Jakarta,
20..
Petugas Pelayanan Informasi
Pemohon Informasi (Penerima Permintaan)
(…………………………………………….) (…………………………………………….)
Keterangan:
* Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permintaan Informasi Publik ** Coret yang tidak perlu
Materai MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BUKU REGISTER PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
No
Nomor Register
Pemohon
Alamat
Nomor Kontak
Informasi yang Diminta
Tujuan Permintaan informasi
Waktu Permintaan Informasi
Waktu dan Tanggapan Permintaan Informasi Waktu Penerimaan Keberatan
Alasan Pengajuan Keberatan Waktu Pemberian dan Tanggapan Keberatan Sengketa Informasi Publik
a
b
c
d
e
f
g Komisi Informasi PTUN (Banding) MA (Kasasi) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
Keterangan:
1 No
: diisi dengan nomor urut 2 Nomor Register
: diisi dengan nomor register pendaftaran 3 Pemohon
: diisi dengan nama Pemohon 4 Alamat
: diisi dengan alamat Pemohon 5 Nomor Kontak
: diisi dengan nomor kontak Pemohon 6 Informasi yang diminta
: diisi dengan detail informasi yang diminta 7 Tujuan Permintaan Informasi : diisi dengan tujuan Permintaan informasi 8 Waktu Permintaan Informasi : diisi dengan tanggal penerimaan Permintaan informasi
Waktu dan Tanggapan
: diisi dengan tanggal dan pemberian jawaban
Permintaan Informasi 10 Waktu Penerimaan Keberatan : diisi dengan tanggal penerimaan keberatan 11 Alasan Pengajuan Keberatan : diisi dengan alasan pengajuan keberatan
a. Permintaan Informasi ditolak
b. Informasi berkala tidak disediakan
c. Permintaan informasi tidak ditanggapi
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. Permintaan informasi tidak dipenuhi
f. Biaya yang dikenakan tidak wajar
g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan 12 Waktu Pemberian dan Tanggapan Keberatan : diisi dengan tanggal pemberian dan tanggapan keberatan 13 Sengketa Informasi Publik : diisi dengan tanggal putusan Sengketa Informasi Publik
Komisi Informasi : diisi dengan tanggal Putusan Mediasi atau Adjudikasi di Komisi Informasi
PTUN (Banding) : diisi dengan tanggal putusan di PTUN
MA (Kasasi)
: diisi dengan tanggal putusan di MA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
FORMAT PEMBERITAHUAN TERTULIS
Berdasarkan permintaan Informasi pada tanggal …. bulan …. tahun ….
dengan nomor pendaftaran*.…, Kami menyampaikan kepada Saudara/i:
Nama
: … Alamat
: … No. Telp/Email : …
Pemberitahuan sebagai berikut:
No.
Hal- Hal Terkait Informasi Publik Keterangan 1 Penguasaan Informasi Publik € Kami € Badan Publik Lain, yaitu ....
2 Bentuk fisik yang tersedia** € Softcopy € Hardcopy 3 Biaya yang dibutuhkan*** € Penyalinan Rp ...... x ......(lbr) = Rp ........
€ Pengiriman Rp ......................
€ Lain-lain Rp ......................
Jumlah Rp ......................
4 Waktu Penyediaan ............... hari 5 Penjelasan penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon**** .............................................................
......
B. Informasi tidak dapat diberikan karena:** € Informasi yang diminta belum dikuasai € Informasi yang diminta belum didokumentasikan Penyediaan informasi yang belum didokumentasikan dilakukan dalam jangka waktu................. *****
............(tempat),(tanggal/bulan/tahun) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
( ...........................................................) Nama & Tanda Tangan
Keterangan:
* Diisi sesuai dengan nomor pendaftaran pada formulir permintaan.
** Pilih salah satu dengan memberi tanda (√).
*** Biaya penyalinan (fotokopi atau disket) dan/atau biaya pengiriman (khusus kurir dan pos) sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.
**** Jika ada penghitaman informasi dalam suatu Dokumen, maka diberikan alasan penghitamannya.
***** Diisi dengan keterangan waktu yang jelas untuk menyediakan informasi yang diminta.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK LENGKAP
Berdasarkan permintaan Informasi pada tanggal …. bulan …. tahun ….
dengan nomor pendaftaran*.…, Kami menyampaikan kepada Saudara/i:
Nama
: ………………………………………………………………… Alamat
: ………………………………………………………………… No. Telp/Email : …………………………………………………………………
Untuk melengkapi persyaratan berupa .................., apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kerja Saudara tidak melengkapi, maka kami tidak akan menanggapi permintaan informasi Saudara.
......................(tempat),(tanggal/bulan/tahun) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
( ...........................................................) Nama & Tanda Tangan
* Diisi sesuai dengan nomor pendaftaran pada formulir permintaan.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN XIII PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
FORMULIR KEBERATAN
FORMULIR KEBERATAN Kepada Yth: Atasan...................
di Tempat A. Informasi Pengajuan Keberatan* Nomor Pendaftaran Permintaan Informasi :
Identitas Pemohon Nama :
Alamat :
No. Telepon/e-mail/faks.
:
Pekerjaan :
Tujuan Penggunaan Informasi :
B. Alasan Pengajuan Keberatan**
a. Permintaan informasi ditolak
b. Informasi berkala tidak disediakan
c. Permintaan informasi tidak ditanggapi
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. Permintaan informasi tidak dipenuhi
f. Biaya yang dikenakan tidak wajar
g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan C. Kasus Posisi (Tambahkan kertas bila perlu) .....................................................................
D. Tanggal Pengajuan Keberatan : (...(Tempat).......(Tanggal)/(Bulan)/(Tahun)..)
Petugas Informasi, Pemohon Informasi
(............................................) (............................................) Nama jelas dan tanda tangan Nama jelas dan tanda tangan Keterangan:
* Diisi oleh Pemohon
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
Koreksi Anda
