Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
PPID yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan ditetapkan PPID berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
