Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. sarana dan prasarana pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
b. sumber daya manusia yang menangani pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya;
dan
c. anggaran pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya.
(2) Rincian pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. jumlah permintaan Informasi Publik;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
c. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
d. jumlah permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya.
(3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, paling sedikit memuat:
a. jumlah keberatan atas permintaan Informasi Publik yang diterima;
b. tanggapan keberatan atas permintaan Informasi Publik yang diberikan dan pelaksanaannya;
c. jumlah permintaan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan/atau Mahkamah Agung;
d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan/atau Mahkamah Agung dan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
