Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; c. rincian pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda