Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas kepada PPID utama setiap tahun dan Komisi Informasi setiap tahun paling lambat bulan Februari tahun berikutnya.
(2) PPID utama melaporkan hasil pelaksanaan tugas PPID kepada atasan PPID dengan tembusan kepada Komisi Informasi Pusat setiap tahun paling lambat bulan Maret tahun berikutnya dengan tembusan pembina PPID.
Koreksi Anda
