Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar rancangan Permen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Daftar rancangan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Menteri ditetapkan menjadi Progsun Permen.
(3) Progsun Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
