Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Format Dokumen Kebutuhan Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan dokumen kajian mengenai urgensi Permen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
