Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi dilakukan berdasarkan identifikasi kebutuhan regulasi dalam rangka: a. melaksanakan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; b. melaksanakan program kerja Kementerian; dan/atau c. memenuhi aspirasi dan kebutuhan hukum Masyarakat. (2) Penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi Pemrakarsa.
Koreksi Anda