Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi dilakukan berdasarkan identifikasi kebutuhan regulasi dalam rangka:
a. melaksanakan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
b. melaksanakan program kerja Kementerian;
dan/atau
c. memenuhi aspirasi dan kebutuhan hukum Masyarakat.
(2) Penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi Pemrakarsa.
Koreksi Anda
