Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal.
(2) Penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit kerja yang terkait.
Koreksi Anda
