Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan untuk: a. melihat tingkat kedayagunaan dan kehasilgunaan Permen; dan b. efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Permen. (2) Pemantauan dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda