Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan untuk:
a. melihat tingkat kedayagunaan dan kehasilgunaan Permen; dan
b. efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Permen.
(2) Pemantauan dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
