Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permen yang telah ditetapkan dapat dilakukan pemantauan dan peninjauan. (2) Pemantauan dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro, Pemrakarsa, dan/atau unit kerja lain sesuai dengan bidang substansinya.
Koreksi Anda