Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Permen yang telah ditetapkan dapat dilakukan pemantauan dan peninjauan.
(2) Pemantauan dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro, Pemrakarsa, dan/atau unit kerja lain sesuai dengan bidang substansinya.
Koreksi Anda
