Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Permen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui:
a. laman layanan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. sosialisasi atau bentuk lain.
(2) Penyebarluasan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Biro.
(3) Penyebarluasan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Biro dan dapat bersama- sama dengan Pemrakarsa.
Koreksi Anda
