Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Permen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui: a. laman layanan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. sosialisasi atau bentuk lain. (2) Penyebarluasan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Biro. (3) Penyebarluasan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Biro dan dapat bersama- sama dengan Pemrakarsa.
Koreksi Anda