Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Permen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Permen.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
