Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Biro melaporkan hasil penyusunan rancangan Permen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
