Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Permen dilakukan bersama Pemrakarsa dan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan substansi rancangan yang disusun.
(2) Dalam hal diperlukan, penyusunan rancangan Permen dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
