Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyiapkan penyusunan rancangan Permen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro dapat berkoordinasi dengan Pemrakarsa dan unit kerja lain yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan substansi rancangan yang disusun.
(2) Penyusunan rancangan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan seluruh substansi dalam rancangan Permen telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
