Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyiapkan penyusunan rancangan Permen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro dapat berkoordinasi dengan Pemrakarsa dan unit kerja lain yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan substansi rancangan yang disusun. (2) Penyusunan rancangan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan seluruh substansi dalam rancangan Permen telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda