Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Berdasarkan penyampaian bahan penyusunan rancangan Permen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Sekretaris Jenderal melalui Biro menyusun rancangan Permen.
Koreksi Anda
