Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan penyusunan rancangan Permen yang telah disiapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal. (2) Dalam hal penyusunan rancangan Permen tidak termasuk dalam Progsun Permen, Pemrakarsa menyampaikan bahan penyusunan rancangan Permen yang telah disiapkan kepada Sekretaris Jenderal disertai dengan dokumen kajian mengenai urgensi Permen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (3) Dokumen kajian mengenai urgensi Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditindaklanjuti ke tahapan penyusunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda