Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Permen dilakukan berdasarkan Progsun Permen. (2) Dalam penyusunan rancangan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa menyiapkan bahan penyusunan rancangan Permen.
Koreksi Anda