Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Permen dilakukan berdasarkan Progsun Permen.
(2) Dalam penyusunan rancangan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa menyiapkan bahan penyusunan rancangan Permen.
Koreksi Anda
