Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Pembentukan Permen dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan; dan
d. pengundangan.
Koreksi Anda
