Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemendikdasmen melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kemendikdasmen paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penyelenggaraan JDIH Kemendikdasmen; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemendikdasmen. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan laporan pusat JDIH Kemendikdasmen kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Januari; dan b. Pusat JDIHN 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juli dan Desember.
Koreksi Anda