Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian dilakukan melalui laman JDIH Kemendikdasmen.
(2) Pengelolaan melalui laman JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman JDIH Kemendikdasmen.
Koreksi Anda
