Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, serta pemantauan dan evaluasi JDIH Kemendikdasmen; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kemendikdasmen menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari pusat JDIH Kemendikdasmen, anggota JDIH Kemendikdasmen, dan/atau Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari sumber lain; b. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN Kemendikdasmen; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemendikdasmen; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kemendikdasmen; dan e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan JDIH Kemendikdasmen.
Koreksi Anda