Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kemendikdasmen terdiri atas: a. pusat JDIH Kemendikdasmen; dan b. anggota JDIH Kemendikdasmen. (2) Pusat JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh sekretariat jenderal melalui biro yang membidangi layanan hukum. (3) Anggota JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biro dan pusat pada sekretariat jenderal; dan b. sekretariat pada unit utama.
Koreksi Anda