Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JDIH Kemendikdasmen bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi; b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Kemendikdasmen dan anggota JDIH Kemendikdasmen serta antar sesama anggota JDIH Kemendikdasmen dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum terkait Kementerian; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah dan pelayanan kepada publik secara transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda