Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h merupakan catatan singkat mengenai jalannya persidangan atau rapat serta hal yang dibicarakan dan disimpulkan/diputuskan dalam rapat.
(2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat atau staf yang diberi tugas.
(3) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
