Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantarkan atau menyampaikan barang atau naskah.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama dan Kepala UPT.
(3) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
