Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e merupakan Naskah Dinas yang menyatakan kebenaran suatu hal mengenai pejabat atau staf yang menandatangani surat pernyataan disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
